Samarinda – Temuan outlet di lantai tiga Big Mall Samarinda yang masih beroperasi meski berada di area terdampak kebakaran memicu sorotan DPRD Kota Samarinda.
Anggota Komisi I, Ronal Stephen Lonteng, menilai langkah pengelola tersebut tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang seharusnya diterapkan pasca-kejadian.
“Ini yang saya pertanyakan, karena SOP jelas melarang ada aktivitas di area kejadian sebelum ada kepastian hasil penyidikan,” ujar Ronal.
Ia mengungkapkan, pengelola memberikan alasan outlet tetap dibuka karena adanya permintaan pengunjung. Namun menurut Ronal, dalih tersebut tidak bisa dijadikan dasar, karena pengunjung seharusnya diarahkan ke lantai satu atau dua yang tidak terdampak.
“Kalau memang ada permintaan, mestinya diarahkan saja ke lantai satu atau dua bukan di area lantai tiga dan empat yang terdampak kebakaran,” tegasnya.
Ronal juga menyoroti inkonsistensi pengelola yang menyebut masih menunggu hasil uji laboratorium dan penyelidikan resmi, namun pada saat yang sama mengizinkan outlet di lokasi kejadian beroperasi.
“Big Mall sendiri juga mengaku masih menunggu hasil uji lab. Jadi kenapa sudah ada outlet yang buka di lokasi kejadian Ini yang tidak konsisten,” katanya.
Ia memastikan Komisi I akan terus mengawal permasalahan ini. Agenda rapat dengar pendapat (RDP) dengan pengelola yang sempat tertunda karena kendala teknis akan dijadwalkan ulang untuk meminta penjelasan lebih lanjut.
Adv DPRD Samarinda
