Samarinda – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menekankan pentingnya pendidikan sejak dini dalam membangun budaya bersih di masyarakat. Menurutnya, regulasi yang ada tidak akan berjalan efektif tanpa kesadaran dari rumah tangga.
“Pendidikan dari rumah dan sekolah sangat penting agar anak-anak terbiasa. Orang tua harus memberi contoh,” ujarnya.
Sri Puji menyebut, Pemerintah Kota Samarinda sebenarnya sudah memiliki dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan sampah. Perda Nomor 5 Tahun 2021 melarang pembuangan sampah sembarangan, sedangkan Perwali Nomor 18 Tahun 2022 mengatur pengawasan dan sanksi administratif.
Bahkan, pelanggar bisa dikenai denda hingga pidana, khususnya bagi yang membuang sampah ke sungai.
Namun, kata dia, aturan itu belum mampu mengubah perilaku masyarakat yang dinilai masih rendah kesadarannya.
“Perdanya sudah ada sejak lama, tinggal bagaimana pemerintah kota menegaskannya. Sosialisasi dan pembudayaan untuk mengelola sampah secara bijaksana masih sangat minim,” jelasnya.
Ia menambahkan, fasilitas tempat sampah sudah tersedia di sejumlah titik, tetapi belum dimanfaatkan secara maksimal. Sri Puji membandingkan dengan negara lain, seperti Singapura, Hong Kong, dan China, di mana kedisiplinan masyarakat dalam memperlakukan sampah sudah terbentuk kuat.
“Ini PR besar pemerintah kota, bagaimana mengubah mindset dan kebiasaan masyarakat supaya mampu memperlakukan sampah dengan bijaksana,” pungkasnya.
Adv DPRD Samarinda
