Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melaksanakan komitmen dalam meringankan beban orang tua melalui Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) tanpa pungutan biaya.
LKPD tersebut menggantikan Lembar Kerja Siswa atau LKS. Upaya ini juga dilakukan untuk menghentikan praktik jual beli materi ajar yang terjadi secara sporadis.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda, Asli Nuryadin mengatakan buku wajib telah melalui Bantuan Operasional Sekolah Nasional (Bosnas).
Meski begitu, dana tersebut belum mencukupi sehingga menjadi alasan guru menjual buku kepada siswa-siswanya.
“Tapi bukan berarti belum full itu terus dijualbelikan. Itu tidak boleh,” sebutnya.
Selain itu, ia menyebutkan bahwa jika pengadaan belum tercukupi, maka mekanisme peminjaman dari perpustakaan sekolah semestinya menjadi mekanisme yang dipilih. Artinya, tetap dibebankan kepada sekolah, bukan orang tua siswa.
Asli menuturkan, Pemkot Samarinda mengambil alih fungsi LKS yang sebelumnya banyak diperjualbelikan oleh pihak luar. Saat ini, LKS disempurnakan menjadi LKPD yang disusun oleh para guru penggerak dan guru penulis di Samarinda.
Lebih lanjut, Pemkot Samarinda mengalokasikan dana senilai Rp16 miliar untuk mencetak LKPD yang akan didistribusikan langsung kepada siswa-siswa dengan sistem by name by address.
Berita ini disadur dari Tribun Kaltim.
(mlt)
