Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menyarankan agar polemik terkait rencana pendirian rumah ibadah di Kelurahan Sungai Keledang diselesaikan melalui musyawarah.
Ia menilai permohonan awal dari pihak pemohon masih mengandung kekaburan secara administratif, sehingga perlu ditinjau ulang untuk mencegah gejolak sosial.
“Tapi dari penjelasan lurah tadi, permohonan awal yang diajukan itu terkesan tidak terang-terangan menyebut izin mendirikan bangunan. Dari tata bahasanya dinilai tidak jelas, Jadi perlu ditinjau kembali,” ujar Samri, di DPRD Samarinda, Selasa (08/07/2025).
Menurutnya, jika sejak awal seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi secara lengkap dan jelas, maka persoalan ini tidak akan berkembang menjadi isu sosial yang berlarut-larut.
“Ya ini perlu ditinjau ulang demi kenyamanan dan keamanan beribadah bagi saudara-saudara kita umat Nasrani, dan juga demi menjaga stabilitas sosial,” lanjutnya.
Meskipun Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) telah mengeluarkan rekomendasi atas permohonan pendirian rumah ibadah tersebut, Samri menyebut bahwa hal itu belum cukup apabila proses awal tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Ia menegaskan bahwa setiap proses pembangunan rumah ibadah harus memenuhi dua hal: legalitas administratif dan pertimbangan sosial masyarakat.
“Harus mempertimbangkan urgensi dan kondisi sosial masyarakat di sekitarnya. Meski berdasarkan data disebutkan terdapat sebagian warga yang menyetujui,” tandasnya.
Lebih jauh, Samri juga mendorong agar penyelesaian persoalan seperti ini tidak melulu dibawa ke ranah hukum, melainkan ditempuh melalui musyawarah.
“Artinya bukan untuk menghambat, tapi agar tidak menimbulkan gejolak sosial. Duduk bersama itu penting,” katanya.
(Adv DPRD Samarinda)
