Home Advertorial Adnan Minta Polemik Pendirian Gereja Ditangani Secara Menyeluruh

Adnan Minta Polemik Pendirian Gereja Ditangani Secara Menyeluruh

0
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan

Samarinda – Polemik seputar rencana pendirian Gereja Toraja di Kelurahan Sungai Keledang, Samarinda Seberang, menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda.

Dalam forum mediasi yang digelar Selasa (8/7/2025) lalu, sejumlah pihak hadir untuk menyampaikan pandangan, di antaranya Kementerian Agama, FKUB, Kesbangpol, Camat, Lurah, dan Ketua RT setempat.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan, menggarisbawahi perlunya mendengarkan keterangan dari semua pihak agar penyelesaian persoalan berlangsung adil dan menyeluruh.

Ia menyampaikan pandangannya atas dinamika yang berkembang di masyarakat, termasuk isu pemalsuan tanda tangan.

“Ini hanya dari satu pihak saja yang saya dengar dan semua menolak. Jadi saya pikir kita juga harus mendengarkan pernyataan dari pihak sebelah karena ini tuduhannya tidak main-main, berkaitan soal pemalsuan tanda tangan yang berdampak hukum,” kata Adnan.

Adnan juga menekankan pentingnya fungsi pengawasan di tingkat bawah. Ia menyebut bahwa kelurahan dan RT semestinya dapat segera mendeteksi adanya potensi persoalan administratif sejak awal.

“Kalau memang warga itu banyak yang menolak pasti ibu tahu dan ibu bisa berkoordinasi dengan level yang lebih tinggi yaitu pihak kelurahan sehingga Pak Lurah ini tidak terkesan ditipu karena ada orang yang membawa surat tidak sesuai dengan peruntukannya,” tambahnya.

Dalam forum tersebut, Adnan turut menyampaikan pentingnya menjaga nilai-nilai toleransi antarumat beragama. Ia mencontohkan sikap Nabi Muhammad SAW yang memberikan ruang bagi umat agama lain untuk menjalankan ibadahnya, sebagai teladan dalam kehidupan bermasyarakat.

“Yang saya bingung, kita ini mengeluarkan izin untuk Tempat Hiburan Malam (THM) yang banyak maksiatnya gampang tapi kenapa orang ingin membangun tempat ibadah kita persulit?” ujarnya.

Adnan juga menilai dugaan pelanggaran hukum harus ditangani sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, proses mediasi tidak boleh mengabaikan aspek penegakan hukum apabila memang ditemukan bukti pelanggaran.

“Saya tidak sepakat bahwa masalah ini hanya berhenti di musyawarah. Jangan. Kalau memang ada yang memalsukan laporkan. Jadi biar ada efek jera. Jangan hanya menuduh tapi bisa membuktikan. Harus dibuktikan,” tegasnya.

Sementara itu, Lurah Sungai Keledang Rahmadi menjelaskan bahwa dokumen yang ia tandatangani terkait pendirian gereja bukan merupakan bentuk persetujuan, melainkan surat keterangan domisili.

“Surat itu memang betul untuk pendirian gereja, tapi saya sifatnya hanya mengetahui seperti yang disampaikan ketua FKUB bahwa lurah hanya mengetahui bahwa itu memang domisilinya di sana dan dulu mengesahkan,” terang Rahmadi.

(Adv DPRD Samarinda)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version