Samarinda – Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menekankan pentingnya verifikasi administrasi dalam polemik pendirian Gereja Toraja di Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang.
Ia menyatakan bahwa kejelasan legalitas dokumen dukungan menjadi syarat utama sebelum proses bisa dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Novan merujuk pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 yang mengatur pendirian rumah ibadah. Ia menggarisbawahi bahwa seluruh tahapan administratif harus dipenuhi dengan benar dan transparan.
“Dasarnya kan disitu peraturan bersama nomor 8 dan nomor 9 tahun 2006, nah disitu ada dijelaskan di bab 4 pasal 14, salah satunya adalah tahapan-tahapan itu tadi,” ujar Novan, Jumat (09/07/2025).
Ia mengungkapkan bahwa dalam proses mediasi terungkap beberapa hal yang perlu pendalaman lebih lanjut, seperti pernyataan Lurah Sungai Keledang yang merasa hanya memberikan keterangan domisili, bukan persetujuan resmi atas pendirian rumah ibadah.
“Salah satu dari lurah, merasa dia menandatangani itu bukan bagian dalam persetujuan tapi hanya mengetahui. Dalam hal ini kalau kita bicara secara aturannya kan perlu pendalaman. Nah itu yang pertama,” jelasnya.
Selain itu, Novan juga menyoroti adanya sejumlah warga yang merasa tanda tangan mereka telah dicatut dalam daftar dukungan. Bahkan, terdapat indikasi bahwa sebagian nama yang tercantum tidak berdomisili di wilayah tersebut.
“Terus yang kedua ada masyarakat yang melaporkan bahwasannya saya tidak merasa memberikan persetujuan. Saya hanya menandatangani, surat yang tidak dijelaskan masalah persetujuan. Ada yang seperti itu berargumen, ada juga yang memang saya tidak merasa memberikan persetujuan. Terus yang ketiga ada yang memang tidak tinggal di wilayah tersebut. Bahkan secara identitas itu tinggalnya di luar Kecamatan Samarinda Seberang,” terangnya.
Ia mengungkapkan bahwa pihak kelurahan sebelumnya telah memfasilitasi proses administrasi dengan mengumpulkan 85 KTP, namun sekitar 20 orang di antaranya meminta dikeluarkan dari daftar dukungan karena merasa tidak pernah memberikan persetujuan.
“Mereka melampirkan 85 KTP. Nah ada kurang lebih kalau tidak salah 20 orang yang merasa tidak melakukan hal tersebut dan itu minta dikeluarkan dari daftar. Nah kalau mengacu dari syarat hanya 60 orang. Nah hal-hal begitu kan secara administrasi harus diclearkan dulu,” pungkasnya.
(Adv DPRD Samarinda)
