Samarinda – Ratusan warga Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, masih menunggu kepastian sertifikat tanah yang diajukan melalui program PTSL sejak 2023-2024. Meski berkas lengkap, banyak warga belum memperoleh sertifikatnya.
Permasalahan ini dibahas saat Komisi I DPRD Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda, Senin (27/10/2025). BPN menyebut kuota PTSL untuk Sungai Kapih telah habis sejak 2023, namun warga tidak diberitahu saat menyerahkan berkas.
“Hal ini menjadi persoalan sendiri terkait komunikasi antara BPN dan masyarakat,” tegas Samri Shaputra, Ketua Komisi I DPRD Samarinda.
BPN mencatat, hanya 114 bidang tanah yang belum bisa diproses karena status tumpang tindih atau belum ada surat pernyataan batas tanah. Sisanya sebagian besar sertifikat sudah terbit, tapi pemilik belum mengetahui karena minimnya informasi atau diurus pihak ketiga.
“Banyak warga yang tidak mengetahui sertifikatnya sudah selesai, ada juga yang diuruskan oleh pihak ketiga, sehingga informasinya tidak sampai ke pemilik,” jelasnya.
Komisi I menekankan pentingnya koordinasi antara kelurahan, kecamatan, dan BPN agar persoalan serupa tidak terus terjadi.
Selain itu, DPRD juga mendorong BPN memberi solusi bagi warga yang sudah mendaftar agar hak sertifikat tetap terpenuhi.
“Kami berharap berkas masyarakat Sungai Kapih yang sudah masuk bisa diprioritaskan tahun 2026,” pungkasnya.
Adv DPRD Samarinda
