Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, mengingatkan pentingnya penataan lapak penjualan hewan kurban menjelang Idul Adha 1446 Hijriah/2025 agar tidak mengganggu ketertiban umum di wilayah Kota Tepian.
Iswandi menyoroti banyaknya pedagang yang membuka lapak di pinggir jalan dan area publik sehingga berpotensi menimbulkan kemacetan dan gangguan lain bagi masyarakat.
“Terkait masalah pengawasan sudah menjadi tugas Satpol PP Samarinda agar bisa dilakukan secara humanis dan persuasif,” ujar Iswandi.
Selain itu, Iswandi menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (Ketapang) untuk memastikan setiap hewan kurban yang masuk ke Samarinda terutama dari luar daerah telah melalui proses verifikasi dan pengawasan ketat.
“Ini sudah menjadi prosedur bahwa setiap hewan yang masuk sudah melalui proses verifikasi dan pengawasan melalui karantina,” tambahnya.
Ia juga menegaskan perlunya koordinasi yang baik antara DPRD, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (Ketapang), serta Satpol PP untuk memastikan proses penjualan hewan kurban berjalan tertib dan sesuai aturan.
Diketahui, Pemkot Samarinda juga telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 400.8/1028/100.15 tentang Kegiatan Usaha Penjualan Hewan Kurban pada Idul Adha 1446 H/2025 yang menjadi acuan dalam pengaturan lokasi dan tata cara penjualan hewan kurban.
(Adv DPRD Samarinda)