Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menegaskan bahwa program Zero Tambang bukan sekadar slogan, melainkan harus diikuti dengan pengawasan dan ketegasan regulasi.
Menurut Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronald Lonteng, keberhasilan program ini sangat tergantung pada kepatuhan semua pihak, terutama perusahaan tambang, dalam menjalankan kewajiban pascatambang.
“Jangan setelah merusak, lalu ditinggal. Tanggung jawab lingkungan itu wajib hukumnya, bukan pilihan,” tegas Ronald, Kamis (4/9/2025).
Menurutnya, tanggung jawab pemulihan lingkungan tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah. Perusahaan tambang yang selama ini menikmati keuntungan dari eksploitasi sumber daya harus melaksanakan reklamasi sesuai dokumen perizinan dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Ronald mendorong adanya audit lingkungan berkala untuk memastikan lubang tambang tidak menjadi warisan beracun bagi generasi mendatang.
Ia menekankan bahwa penghentian aktivitas tambang di wilayah kota bukanlah keputusan mendadak. Wacana tersebut sudah disosialisasikan bertahun-tahun sebelumnya, sehingga perusahaan tidak bisa berdalih tidak siap menghadapi perubahan.
“Jangan hanya jadi slogan. Kita harus pastikan semua pihak menjalankan bagiannya, termasuk pengusaha tambang. Ini soal masa depan kota kita,” pungkasnya.
Adv DPRD Samarinda
