Samarinda – Kepolisian Resor Kota Samarinda mengungkap kasus peredaran narkotika selama Juli 2025. Barang bukti yang diperoleh seberat 2,725 kilogram atau senilai Rp4,2 miliar.
Kepala Polresta Samarinda Kamisaris Besar Polisi Hendri Umar menerangkan, barang bukti tersebut berasal dari tiga kasus dengan total 26 pemeriksaan.
“Ada tiga kasus cukup menonjol dengan barang bukti cukup besar dan tersangka yang perlu mendapat perhatian serta pengembangan lebih lanjut,” tuturnya.
Pengungkapan pertama di Kelurahan Sungai Pinang Luar. Seorang tersangka (MY) ditangkap saat akan mengantarkan sabu dengan berat 2,05 kilogram.
“Barang itu berasal dari seseorang di KM 16 Balikpapan.”
Peristiwa tersebut bukan kali pertama, sebelumnya ia membawa satu kilogram sabu dan mendapat imbalan sebesar lima juta rupiah.
Dua kasus lainnya berasal dari seorang perempuan perinisial (E) yang ditangkap di Jalan Poros Samarinda-Tenggarongn dan seorang perempuan lain berinisial (S).
Lebih lanjut, pihaknya mengatakan apabila dikonversi, jumlah sabu seberat 2.725 gram tersebut dapat menyelamatkan sekitar 16.350 jiwa dari bahaya narkotika.
Berita ini disadur dari Antara Kaltim
(mlt)
