Nasional – Pembayaran royalti musik dikenakan kepada pemilik usaha, bukan kepada pengunjung atau konsumen. Namun, kelurahan yang ada justru berasal dari kalangan penikmat kafe atau restoran.
Hal ini membuat Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mempertanyakan hal tersebut. Ia menilai, keluhan terkait hal tersebut justru datang dari pihak yang tidak terkena dampak.
“Kok pengunjung yang ribut padahal enggak kena royalti?” tanyanya.
Bagi Supratman, hal tersebut perlu diluruskan. Oleh karena itu, ia meminta para pengunjung untuk tidak merasa khawatir ataupun resah mengenai pungutan royalti.
“Tidak usah resah karena tidak dikenakan royalti.”
Meski begitu, ia meminta pada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) agar Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tidak dibebankan secara berlebih mengenai royalti.
Ia berharap, ada komunikasi bersama pemangku kepentingan untuk menyusun mekanisme dalam pembayaran royalti ini. Sehingga, persoalan ini tidak perlu didahulukan perkara pidana dan tetap mengedepankan mediasi.
Berita ini dilansir dari Tirto.id
(mlt)
