Home Berita Daerah Samarinda Setoran Pajak Sarang Walet Nol, DPRD Samarinda Minta Bapenda Sidak Lapangan

Setoran Pajak Sarang Walet Nol, DPRD Samarinda Minta Bapenda Sidak Lapangan

0
Ketua Komisi II DPRD Samarinda Iswandi

Samarinda – Realisasi penerimaan pajak sarang burung walet di Samarinda masih menunjukkan angka nol persen hingga akhir Mei 2025. Hal ini menjadi sorotan Komisi II DPRD Samarinda dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) beberapa waktu lalu.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menyampaikan keheranannya terhadap nihilnya pemasukan dari sektor pajak tersebut, meski aktivitas budidaya sarang burung walet cukup marak di tengah kota.

“Pungutan pajak sarang burung walet masih nol, kalo dilihat rumah-rumah yang ada sarang waletnya banyak ya, tapi pajaknya itu masih nol,” ucap Iswandi.

Iswandi menyebut, pajak tersebut telah diatur dalam Peraturan Walikota Samarinda Nomor 27 Tahun 2011 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan ini mewajibkan pengusaha walet membayar pajak atas kegiatan pengambilan atau pengusahaan sarang walet.

Berdasarkan data historis, sejak 2016 hingga 2019 pun, penerimaan daerah dari sektor ini tidak pernah mencapai target. Kondisi ini terus berulang hingga sekarang, tanpa ada perubahan signifikan.

Iswandi menyatakan bahwa alasan yang kerap disampaikan oleh pengusaha walet adalah produksi yang tidak optimal.

“Itu yang kita pertanyakan, kalau dari pengusahanya katanya tidak panen dan lain sebagainya. Tapi sepertinya tidak mungkin, dan tidak masuk akal,” ucapnya.

Ia pun mendorong langkah konkret untuk menyelidiki langsung kondisi lapangan guna memaksimalkan penerimaan daerah, khususnya di tujuh bulan tersisa tahun ini.

“Kita akan teliti lagi, kalau memang perlu kita akan lakukan sidak,” tutupnya.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version